TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam Operasi Sikat Krakatau, Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, berhasil menciduk dua target operasi (TO). Kedua tersangka adalah Robi Sugara (28), warga Jalan Kopi Arabika, Kelurahan Gedong Meneng, dan Ariansyah (25), warga Jalan Purnawirawan V, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung. Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengatakan, Robi Sugara merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Dino Garsia dengan TKP di Jalan Palapa X Gg. Buntu, Gunung Terang, Tanjung Karang Barat. Sedangkan Ariansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian mesin air di rumah kosong (Curat) terhadap korban Yusrizal Darwis, warga Perumahan Bukit Pramuka Kecamatan Langkapura. “Kedua Tersangka merupakan target operasi sejak Januari lalu, Tersangka Robi kita kenakan Pasal 365 KUHPidana Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara, sedangkan tersangka Ariansyah dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,”ujar Heru, Senin 18 (18/5/15). videographer Dennish Prasetya chanel https://www.youtube.com/channel/UCxm2...
Operasi Sikat Krakatau Polsek Tanjung Karang Barat, Ringkus Dua Pelaku Curat dan Curas - YouTube | |
0 Likes | 0 Dislikes |
350 views views | 17,861 followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 18 May 2015 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét